Tak cuma paspor tanpa kolom tanda tangan, akta kelahiran tanpa tanda tangan ternyata juga jadi masalah di luar negeri, tepatnya di negara Lithuania.
Pengakuan itu dilontarkan oleh salah satu WN Indonesia bernama Muammar. Lewat cuitan di Twitter, Muammar menyampaikan kabar bahwa tak cuma paspor, akte kelahiran yang tidak memakai tanda tangan alias cuma pakai barcode ternyata tidak diakui di negara Lithuania.
"Anw, ga cuma passport yaa. Di Lithuania akta kelahiran anak Indonesia terbaru yang tidak pakai ttd (tanda tangan -red) alias pakai Barcode tidak diakui," cuit Muammar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa akte kelahiran dengan barcode itu tidak diakui? Menurut Muammar, karena ketika dipindai alias di-scan, barcode tersebut error 404 alias tidak dibisa diverifikasi.
"Karena, barcodenya kalau di scan 404. Jadi tidak bisa di verifikasi kebenarannya," jelas Muammar.
Pengakuan Muammar itu dibenarkan oleh netizen lainnya. Ada juga yang mengalami kasus serupa dengan dirinya, yaitu ketika discan barcode akte kelahiran tersebut juga bermasalah.
"Akte dan kartu keluarga ku di scan barcode nya, does not exist," balas @opa******_
"Iyaa, bener 404. Aku suka iseng mo ngecek ini itu zonk," timpal @zakia****.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial tentang penolakan paspor tanpa kolom tanda tangan oleh 3 negara sekaligus, yaitu Belanda, Belgia dan Luksemburg. Penolakan itu resmi berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2022.
Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
Kedubes Belanda mengimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan pada bagian pengesahan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang terlanjur diajukan tetap akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.
Setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tanpa tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!