Second Home Visa Diluncurkan, Turis Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Second Home Visa Diluncurkan, Turis Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Triwidiyanti - detikTravel
Rabu, 26 Okt 2022 05:02 WIB
Plt Dirjen Imigrasi meluncurkan aturan Visa Rumah Kedua
Foto: Plt Dirjen Imigrasi meluncurkan aturan Visa Rumah Kedua (dok.imigrasi)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Diyakini bisa dongkrak kunjungan wisatawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pebisnis asing datang ke Indonesia.

Dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali," ungkap Widodo Ekatjahjana didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, usai launching second home visa di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Anggiat Napitulu menyebut sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk hanya ke Bali.

ADVERTISEMENT

"Sudah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022," kata Anggiat

Dengan kebijakan tersebut, kata Anggiat second home visa diharapkan dapat menjaring turis asing berusia lanjut.

"Kalau hanya VoA sangat singkat tanggung bagi mereka sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya kapital," kata Anggiat.

Target segmentasi yang mengarah kepada pebisnis kata Widodo sangat terbuka lebar, selain itu untuk turis asing berusia lanjut dapat stay hingga 5-10 tahun di Indonesia khususnya Bali.

"So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia," kata dia.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

***

Artikel ini juga tayang di detikBali. Klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads