Kabar baik buat traveler pengguna MRT. Moda transportasi itu kini melayani perjalanan sampai pukul 24.00 WIB.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan dengan memperpanjang waktu operasional sampai tengah malam. Sebelumnya, MRT beroperasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal mengungkapkan perpanjangan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi seperti dikutip dari Antara.
Adapun kebijakan baru MRT beroperasi sampai pukul 24.00 WIB mulai berlaku pada Selasa (15/11/2022). Hal ini jelas bakal mempermudah mobilitas masyarakat ibu kota yang beraktivitas hingga malam hari.
Dengan adanya kebijakan baru ini, MRT beroperasi mulai hari Senin - Jumat pukul 05.00 - 24.00 WIB. Sementara untuk Sabtu - Minggu atau hari libur mulai pukul 06.00 - 24.00 WIB.
Kemudian untuk jarak waktu kedatangan MRT pada hari kerja adalah 5 menit saat jam sibuk yaitu pukul 07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk, jarak waktu kedatangannya adalah 10 menit. Sementara pada hari libur, jarak antarkeretanya adalah 10 menit.
Sehubungan dengan masih adanya pandemi COVID-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga mengimbau pengguna untuk menaati protokol kesehatan. Ini wajib dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," ujar Rendi.
Selain itu, pengguna juga diminta memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi saat memasuki area stasiun. Perlu diingat, pengguna juga dilarang berbicara selama berada di dalam kereta.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum