Kepulauan Widi, yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan dilelang di salah satu situs lelang asing. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pulau milik pemerintah Indonesia tidak bisa dimiliki secara utuh oleh pihak manapun.
Santer dikabarkan lebih dari 100 pulau di kepulauan Widi, atau yang dalam situs tersebut disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan 10 ribu hektare dilelang.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve disiasati dengan mengakuisisi saham di perusahaan induk bernama PT Leadership Islands Indonesia (LII).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Pulau Widi, Okki Soebagio, menyatakan lelang itu bukan untuk menjual pulau, tetapi mempercepat investasi ke Kepulauan Widi.
"Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi paska pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby's Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris," ujar Okki.
Lelang dimulai pada 8 Desember hingga 14 Desember. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD 100 ribu untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Jodi merespons kabar itu. Dia menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12/2022).
Hanya Boleh Izin Kelola
Jodi sekaligus menyebutkan siapapun yang berminat terhadap pulau-pulau di Indonesia bisa meminta izin pengelolaan. Termasuk, menikmati dampak ekonominya. Tentunya, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," ujar Jodi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi menambahkan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol