WALHI Kecam Penjualan Kepulauan Widi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WALHI Kecam Penjualan Kepulauan Widi

Antara - detikTravel
Rabu, 07 Des 2022 08:42 WIB
Senja tenggelam di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan
Foto: (dok Pemprov Malut/Istimewa)
Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengecam penjualan Pulau Widi. WALHI meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.

"Ada 18 aliansi dan organisasi, mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Widi, karena berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratan di bawah 2.000 KM persegi bersama kesatuan ekosistemnya," kata Direktur WALHI Malut Faisal Ratuela di Ternate, seperti dikutip dari Antara Rabu (7/12/2022).

"Penjualan pulau dan privatisasi pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil. Bahkan, lebih jauh bisa mengancam kedaulatan bangsa. Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia," dia menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal menyebut dalam seminggu terakhir informasi terkait penjualan pulau di Indonesia mencuat ke publik. Informasi pelelangan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara itu ada di situs lelang berbasis di New York, US, Sotheby's Concierge Auctions. Di situs itu ditawarkan Kepulauan Widi dengan 100 pulau kecil atau yang disebut Widi Reserve dilelang mulai 8 Desember 2022.

Saat ini, Kepulauan Widi dikelola oleh PT. Leadership Island Indonesia (PT LII). Korporasi itu mendapatkan izin pengelolaan Pulau Widi dari Pemprov Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Faisal menegaskan kasus penjualan pulau di situs-situs asing yang dalam kurun beberapa tahun terakhir mencuat seharusnya disikapi dengan memperketat implementasi regulasi terkait pengelolaan pulau atau hak pemanfaatan terkait wilayah pesisir dan pulau kecil.

Penjualan pulau kepada pihak asing tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pemanfaatan secara close ownership oleh korporasi maupun tindakan menjual pulau kepada pihak asing merupakan pelanggaran terhadap aturan konstitusi.

Dia menjelaskan bahwa gugusan kepulauan di Malut dengan jumlah 395 pulau. Pulau yang dihuni hanya 64 pulau sedangkan pulau yang belum berpenghuni 331 dan salah satunya adalah gugusan Kepulauan Widi.

Faisal berpendapat definisi ketiadaan penghuni menurut versi pemerintah yang hanya disandarkan pada situasi masyarakat tidak menetap di pulau tersebut sebagai salah satu penyebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lainnya.

Padahal, kendati tidak berpenghuni gugusan Kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat yang berada di pesisir semenanjung Gane, baik dalam aspek ekonomi, sosial dan bahkan yang paling penting adalah aspek tradisi dan budayanya. Sehingga, meskipun pulau tersebut tidak ada penduduk yang menetap tetapi gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di kepulauan Widi.

Relasi masyarakat yang ada di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane dengan alam tidak dibatasi oleh terpisahnya pulau-pulau. Justru laut merupakan perekat antara pulau yang satu dengan yang lainnya. Dilelangnya gugusan kepulauan Widi oleh LII merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melindungi ruang hidup masyarakat di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane" jelas Faisal.

"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah didiami oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai wilayah kelola dan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya dan memiliki keterhubungan dengan alam yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, pesisir dan pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya yang tinggi sekaligus merupakan penyangga kedaulatan bangsa. Pulau-pulau Indonesia perlu dikelola secara adil dan berkelanjutan dengan memperhatikan dan menghormati eksistensi, aspirasi dan partisipasi masyarakatnya.




(fem/fem)

Hide Ads