Anti Getok Harga, Segini Harga Parkir Saat Nataru di Bantul

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Anti Getok Harga, Segini Harga Parkir Saat Nataru di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Rabu, 21 Des 2022 16:40 WIB
Wisatawan menggunakan kendaraan ATV roda empat menjelajahi objek wisata Gumuk Pasir di Bantul, Yogyakarta, RAbu (4/5/2022). Gumuk Pasir yang berada di pesisir selatan Yogyakarta tersebut merupakan salah satu destinasi wisata alam favorit di Kabupaten Bantul.
Gumul Pasir di Bantu (Pius Erlangga)
Bantul -

Bantul jadi salah satu destinasi saat habiskan libur Natal dan Tahun Baru. Getok harga di parkiran tempat wisata kerap terjadi.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menetapkan besaran tarif parkir di objek wisata (obwis).

"Tarif parkir di objek wisata untuk sepeda kayuh Rp 1.000, motor Rp 5.000, kendaraan roda 4 Rp 10.000, kendaraan roda 6 Rp 20.000 dan kendaraan roda lebih dari 6 Rp 30.000," katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Dishub telah berkoordinasi dengan masing-masing pengelola parkir di obwis. Sehingga, Singgih menyebut tidak ada imbauan khusus saat libur Nataru ini.

"Imbauan kepada petugas parkir sudah kita sampaikan secara rutin. Bahkan, saat pembinaan kepada pengelola parkir selalu kita tekankan agar tidak ada yang menerapkan tarif parkir 'nuthuk'. Jadi tidak ada imbauan khusus saat libur Nataru tahun ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dishub juga mengimbau masyarakat melapor jika mendapati tarif parkir tidak sesuai di obwis. Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menjelaskan tarif parkir di kawasan obwis bervariasi. Semua itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 8 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a.

Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mendapati tarif parkir 'nuthuk' bisa melaporkan secara langsung ke Dishub. Bahkan, Dishub menyediakan hotline 24 jam untuk menampung aduan masyarakat.

"Kalau ada temuan pelanggaran silakan lapor saja, kita sediakan hotline di nomor 08113103133," katanya.

Dihubungi terpisah, Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Markus Purnomo Adi menyebut, bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pelaku wisata agar tarif parkir sesuai ketentuan. Menurutnya, tarif parkir di kawasan gumuk pasir berbeda karena bukan di bawah pengelolaan Pemkab Bantul.

"Kalau gumuk pasir, tarif parkir motor Rp 3.000, mobil Rp 10.000 dan bus Rp 15.000. Itu info dari pengelola gumuk pasir dan menjadi kesepakatan antar pengelola," ucapnya.

***

Berita ini telah tayang dan terbit di detikJateng. Baca berita selengkapnya di sini.




(bnl/bnl)

Hide Ads