Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Muhammad Husni mengusulkan agar maskapai penerbangan lain diberi kesempatan untuk melakukan penawaran penerbangan haji. Itu agar tak terjadi monopoli.
Husni menyampaikan usulan itu dalam rapat panitia kerja Komisi VIII dengan PT Garuda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat itu mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Husni mengatakan kesempatan itu juga dilakukan agar DPR tidak dianggap memonopoli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ada aturan main, bahwa 50 persen yang mengangkut jemaah haji adalah airlines dari Saudi, 50 persen adalah airlines di dalam negeri, mestinya setahu saya, Pak Ketua, saya ini pedagang, ada hukumnya monopoli, itu tidak boleh dilaksanakan, jadi pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha," kata Husni.
Husni mengatakan lebih baik untuk dibuka kesempatan kepada maskapai lain, untuk menjadi pembanding dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Dia mengusulkan untuk mengundang maskapai lain.
"Jadi dalam kesempatan ini, saya pikir kalau memang 50 persen airlines silakan saja mestinya kita undang juga, kita harus punya pembanding dengan airlines-airlines lain di dalam negeri," ujarnya.
Kemudian, dia mencontohkan adanya perbandingan antara hotel-hotel yang akan disewa untuk para jemaah. Menurutnya, pembanding itu dilakukan agar jemaah tidak merasa terbebani dengan biaya haji.
"Seperti kita punya pembanding dengan hotel-hotel yang kita liat di Saudi, seperti juga kita minta pembanding dari pada harga-harga, dari pada katering di Saudi itu, tentunya terus terang tuan-tuan Garuda airlines, kami tetap cinta Garuda," ujar dia.
Senada dengan Husni, anggota Komisi VIII Fraksi PAN Yandri Susanto memiliki pendapat yang sama. Namun, menurut Yandri, perbandingan maskapai dapat dilakukan jika maskapai lain mengajukan penawaran kepada Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi kalau mereka lakukan penawaran, penebangan apapun itu, mau batik mau apa terserah, kalau kita tanya ke Kemenag ada nggak masukan surat? Kalau nggak, ngapain kita undang, dan selalu menyalahkan kita, jadi saya setuju dibuka selebar-lebarnya," kata Yandri.
Yandri juga meminta Kemenag membuka kesempatan maskapai lain mengajukan penawaran. Kemudian, Kemenag pun harus mengumumkan maskapai mana saja yang telah mengajukan penawaran.
"Kemenag juga harus bicara, yang masukan penawaran ini (siapa saja), jadi kita enggak dianggap monopoli," tuturnya.
***
Artikel ini juga tayang di detikNews. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!