Pendaki Gunung Gede Pangrango Nyalakan Bom Asap, Ancamannya Rp 50 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pendaki Gunung Gede Pangrango Nyalakan Bom Asap, Ancamannya Rp 50 Juta

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Jumat, 24 Feb 2023 13:23 WIB
Pendaki menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango
Pendaki menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango (Foto: Pendaki Gunung Indonesia/Instagram)
Jakarta -

Baru-baru ini, viral pendaki yang menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango. Pengelola mengecamnya dan pelaku diancam denda Rp 50 juta rupiah.

Dalam beberapa video yang beredar, ada pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gede berkali-kali. Tak hanya itu, dikatakan pula bahwa mereka membawa pengeras suara yang meresahkan pendaki lain.

"Berdasarkan UU No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Ketentuan pidana Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," disebutkan dalam salah satu poin klarifikasi Balai Besar Taman Nasional Gede Pangrango di Instagram resminya, dilihat Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang diutarakan di poin ketiga," ditambahkan.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, TNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut.

"BBTNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki dimaksud, karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya, serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP. BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata pengelola.

Berikut video viral yang ada di media sosial pegiat pendakian:

[Gambas:Instagram]



[Gambas:Instagram]







(msl/fem)

Hide Ads