Sekelompok bule melakukan selebrasi menyalakan bom asap di kaldera Kawah Ijen. Perilaku itu jelas ilegal.
BBKSDA Jawa Timur menjelaskan bahwa memang tiada aturan tertulis terkait larangan menyalakan api hingga bom asap. Namun perilaku itu jelas dilarang karena barang-baran tersebut mengganggu kawasan konservasi.
"Jelas gak boleh. Secara spesifik memang gak ada disebut material nya satu persatu," kata Humas KSDA Jatim Gatut Panggah kepada detikcom, Sabtu (4/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU No 5 Tahun 1990, kurang lebih bunyinya setiap orang dilarang membawa barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kawasan konservasi, salah satunya yang dapat menimbulkan kebakaran," dia menambahkan.
Lalu, apa akan ada peringatan atau hukuman ke guidenya? Karena, sepertinya merekalah yang memvideokan selebrasi menyalakan bom asap dari para bule itu. Dan perlu diketahui bahwa tiap bule yang mendaki Kawah Ijen harus didampingi oleh guide.
"Pasti (dihukum). Penyelidikan terus dilakukan, dan tentunya terhadap operator guide nantinya pasti ada tindakan tegas atas kejadian ini," kata Gatut.
"Apapun alasannya nggak dibenarkan (meski sekarang musim hujan dan minim terjadi kebakaran). Kami setiap saat menghimbau, bahkan di tahun baru pun kami menyampaikan larangan membawa petasan maupun kembang api," kata dia
"Belum pernah (ada kebakaran dari pengunjung) tapi imbauan khususnya operator wisata terus kali lakukan, dan secara random atau sesekali melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung," dia menambahkan.
Beberapa waktu lalu, kami datang ke Kawah Ijen. Saat di basecamp maupun melewati gerbang, tiada papan larangan-larangan di sana. Dan, BBKSDA Jatim mengamininya ketiadaannya.
"Rencana ke depan seperti itu, kami akan menambah papan larangan, namun untuk lebih efektifnya, kami akan melakukan sosialisasi melalui medsos, secara langsung oleh petugas di lapangan dengan menggunakan hand toa saat pendakian akan dimulai dan yang perlu diperhatikan bagi para wisatawan yang melanggar dengan kegiatan yang melanggar ketentuan akan di blacklist untuk masuk kawasan wisata alam, dan juga bagi wisman akan dilaporkan kepada kedutaan," ujar Gatut.
"Demikian pula dengan guide, operator akan di-blacklist," kata dia lagi.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda