Turis Asing Berulah di Bali, Tiru Warlok?

Aryo Mahendro - detikTravel
Rabu, 08 Mar 2023 18:12 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta -

Ulah turis asing di Bali kian meresahkan belakangan ini. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menduga turis-turis itu meniru kebiasaan warga lokal atau warlok.

Satake meyakini bule melanggar peraturan lalu lintas (lalin) karena berkaca kepada banyak orang lokal yang juga menyalahi aturan. Ia mengimbau kepada orang Indonesia agar memberi contoh yang baik dalam berkendara di jalan.

"Saya yakin orang asing tuh ikut-ikutan juga karena warga kita sendiri. Mereka akan berani (melanggar lalu lintas) kalau kita nggak memberi contoh," tegas Mantan Kapolsek Kuta kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).

Terbaru, maraknya bule menggunakan motor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat palsu. Bahkan, Polda Bali mencatat sebanyak 147 bule telah ditilang manual sejak 22 Februari 2023.


"Setelah evaluasi dengan bapak Kapolda (Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra) dan minta instruksi dengan pusat (Mabes Polri), diizinkan untuk melakukan tilang manual. Jadi kami lakukan patroli dan razia terkait WNA dan WNI yang melakukan pelanggaran," ujar Satake.

Ditanya apakah pelanggaran soal pelat palsu masuk kategori pidana, Satake Bayu menyatakan belum. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan tindak pidana apabila pelat palsu yang digunakan pada kendaraan hasil curian.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan seluruh jajarannya menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Menurut Kapolda, jangan sampai kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan, nantinya menjadi suatu hal yang dianggap benar.

"Karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," kata Putu Jayan selepas mengikuti acara Melaspas Pura Besakih di Karangasem, Senin (6/3/2023).

Jayan juga meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Terkait itu, Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.

"Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus pakai helm, dan termasuk pelat nomor," kata Jayan.



Simak Video "Video: Bule di Bali Pura-pura Ditabrak Lalu Todongkan Pisau-Jambret HP WNI"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork