Bali semakin tegas terhadap turis bule yang overstay alias tinggal lebih lama daripada yang diizinkan. Mereka langsung ditendang balik ke negara asalnya.
Salah satunya adalah turis bule dari Jerman berinisial SW (38). Dia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Warga negara asing (WNA) itu diusir dari Bali karena menyalahi izin tinggal dengan melewati batas waktu tinggal (overstay) selama 15 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma dideportasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengusulkan SW masuk dalam daftar penangkalan Ditjen Imigrasi seusai dideportasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat dalam keterangannya Jumat (10/3/2023) kemarin.
SW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (9/3/2023) malam dan diterbangkan langsung ke Frankfurt, Jerman. Saat pendeportasian, SW dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.
Bule Jerman itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan itu menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, maka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Anggiat menuturkan SW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober 2021. Tujuan SW datang ke Indonesia, yaitu untuk berlibur. Ia datang menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 10 November 2021.
Bule itu mengaku bisa overstay lebih dari satu tahun karena selama ini paspor dipegang oleh sponsornya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial IP dalam proses pengurusan izin tinggalnya.
Ketika SW mau mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan dibantu temannya berinisial N, baru lah dia meminta paspornya kepada IP. Atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITAS, baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.
Sementara IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui keberadaan lokasinya. Akibat hal itu, SW overstay 467 hari di Bali.
"Walau ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," jelas Anggiat.
Turis Kazakhstan Juga Ditendang Keluar Bali
Selain SW, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK juga dideportasi gara-gara overstay atau tinggal melebihi batas di Bali. AK mengaku overstay di Pulau Dewata lantaran salah membaca electronic visa (e-visa) miliknya.
AK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 22 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan. Tujuan AK datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.
Saat datang ke Pulau Dewata, AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022. Ia kemudian telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga bisa berdiam di Indonesia sampai 15 Januari 2023.
Diketahui bahwa dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera 'tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023'. Padahal seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan.
Atas kesalahan baca tersebut, AK overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda). AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan