TRAVEL NEWS
Bule Masuk Bali dengan VoA, Ketinggalan Pesawat, Kehabisan Uang, Dideportasi

FOKUS BERITA
Turis Asing Nyambi Kerja Ilegal di BaliBule Australia berinisial PRO (66) overstay di Bali akibat tertinggal pesawat. Turis itu kehabisan uang dan tidak bisa membeli tiket.
Peristiwa itu terjadi saat PRO hendak pulang ke negaranya. Dia terjebak di di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali akhirnya mendeportasi pria lanjut usia (lansia) asal Aussie tersebut. Ia dideportasi pada Jumat (10/3/2023).
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya kepada detikBali dan dikutip Senin (13/3/2023).
Anggiat menjelaskan PRO tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Januari 2023. Tujuan PRO pergi ke Indonesia untuk berlibur.
Izin tinggal yang digunakan bule Aussie itu berlaku selama 30 hari hingga 13 Februari 2023, dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari di Bali. Selama berlibur, ia menginap di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Namun, WN Australia itu melewatkan penerbangan kepulangannya pada 25 Januari 2023. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya.
Menurut Anggiat, bule itu hanya berbekal 200 dollar Australia. Akibat uangnya habis, PRO terpaksa menginap di area internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak 26 Januari 2023.
Merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia. Keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyampaikan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan bule tersebut pada 23 Februari 2203.
Akibat hal tersebut, PRO mengalami overstay selama 10 hari. Sebagai konsekuensi, ia dideportasi dan dilakukan penangkalan masuk Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.
Anggiat menegaskan PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban overstay dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," dia menegaskan.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan PRO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia diserahkan pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.
PRO didetensi selama 16 hari di Rudenim Denpasar sembari menyiapkan administrasi pendeportasian. Ia akhirnya dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
Lansia itu dideportasi menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ107 rute (DPS) Denpasar-(PER) Perth, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 Wita. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi.
PRO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
Simak Video "Sering Bikin Keki, Kini Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)