Polisi: Bule Melanggar di Jalanan Bali Ikut-ikutan Warga Lokal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polisi: Bule Melanggar di Jalanan Bali Ikut-ikutan Warga Lokal

Aryo Mahendro - detikTravel
Selasa, 14 Mar 2023 15:31 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Turis dan warga lokal di Bali tak memakai helm (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Banyak bule di Bali yang melanggar peraturan lalu lintas. Kata polisi, mereka mengikuti kebiasaan warga lokal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menduga banyaknya warga negara asing (WNA) atau bule melanggar peraturan lalu lintas (lalin) karena melihat banyak orang Indonesia yang juga menyalahi aturan. Ia mengimbau kepada orang Indonesia agar memberi contoh yang baik dalam berkendara di jalan.

"Saya yakin orang asing tuh ikut-ikutan juga karena warga kita sendiri. Mereka akan berani (melanggar lalu lintas) kalau kita nggak memberi contoh," tegas Mantan Kapolsek Kuta kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, maraknya bule menggunakan motor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat palsu. Bahkan, Polda Bali mencatat sebanyak 147 bule telah ditilang manual sejak 22 Februari 2023.

"Setelah evaluasi dengan bapak Kapolda (Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra) dan minta instruksi dengan pusat (Mabes Polri), diizinkan untuk melakukan tilang manual. Jadi kami lakukan patroli dan razia terkait WNA dan WNI yang melakukan pelanggaran," jelas Satake.

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah pelanggaran soal pelat palsu masuk kategori pidana, Satake Bayu menyatakan belum. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan tindak pidana apabila pelat palsu yang digunakan pada kendaraan hasil curian.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan seluruh jajarannya menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Menurut Kapolda, jangan sampai kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan, nantinya menjadi suatu hal yang dianggap benar.

"Karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," terang Putu Jayan selepas mengikuti acara Melaspas Pura Besakih di Karangasem, Senin (6/3)

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads