Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 16 Mar 2023 05:01 WIB

TRAVEL NEWS

Marak Turis Rusia Kerja Ilegal di Bali, Tanda Imigrasi Lemah?

Triwidiyanti
detikTravel
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta -

Maraknya turis Rusia bekerja ilegal di Bali disangkutkan dengan kinerja Imigrasi. Kini, Ombudsman memantau kinerja Imigrasi dengan lebih intens.

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman Yustus Yoseph Martubonhs belum dapat mengambil kesimpulan bahwa munculnya turis ugal-ugalan yang masif di Bali disebabkan oleh lemahnya kinerja Imigrasi.

"Kami hanya sebatas pengawasan sampai ada pelaporan resmi baru bisa memberi rekomendasi," kata Yustus di Kuta, seperti dikutip dari detikBali Kamis (16/3).

"Jika belum ada laporan resmi, Ombudsman hanya bisa mengawasi lembaga publik yang disorot, yakni Imigrasi Bali. Iya, kalau aduan hanya sebatas mengawasi, tapi kalau dilaporkan secara resmi baru bisa memberi rekomendasi," kata dia.

Ya, belakangan turis Rusia memang tengah disorot. Penyebabnya, mereka menyalahgunakan visa turis untuk bekerja di Bali. Para turis itu bekerja di sektor UMKM, seperti bisnis sewa motor, fotografer, wedding organizer, guru selancar, guru tenis, hingga bisnis sewa vila.

Imigrasi Bali terus melakukan penangkapan dan mendeportasi turis yang menyalahi aturan izin tinggal di Bali itu.

untuk memasuki wilayah Indonesia tidak sulit bagi warga negara Rusia. Rusia masuk dalam daftar negara-negara yang bisa masuk RI dengan visa on arrival. Selain itu, mereka harus memiliki paspor yang sisa masa berlakunya lebih dari enam bulan.

Visa on arrival itu berlaku selama 30 hari. Adapun, biaya pembuatannya adalah rp 500 ribu.



Simak Video "Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, Pengusaha Rental 'Menjerit'"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA