Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, Kapolda Malah Sebaliknya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, Kapolda Malah Sebaliknya

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Senin, 20 Mar 2023 20:10 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto: Turis asing bakal dilarang nyewa motor di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster hendak melarang turis bule menyewa motor di Bali. Namun, Kapolda Bali malah sebaliknya. Dia menyebut hal itu tidak dilarang UU.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra angkat suara soal larangan sewa motor bagi turis asing oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Putu Jayan, larangan itu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan catatan, ia menegaskan, turis bule itu mengendarai motor dengan tertib dan memenuhi aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada larangan? Aturan tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur oleh UU LLAJ," tuturnya seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di kantornya.

Ketentuan itu salah satunya mengatur orang yang berkendara di jalan harus cakap. Artinya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kendaraan lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pelat nomor polisi sesuai.

ADVERTISEMENT

"Itu juga harus diikuti. Sepanjang itu diikuti ya bisa dia berkendara seperti itu," terang Putu Jayan.

Namun, ia menjelaskan para wisatawan mancanegara di Bali nantinya disiapkan menggunakan kendaraan oleh jasa pariwisata. Tujuannya, untuk menciptakan kualitas pariwisata yang baik.

"Itu kira-kira gambarannya. Jadi, bukan kita pandang global, (ini harus) nggak boleh, bukan," jelasnya.

Memang, lanjut dia, ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Intinya, Bali ingin agar pariwisatanya berkualitas dengan mengatur segalanya untuk kenyamanan wisatawan.

"Jadi, di sana ditulis bahwa wisatawan yang baik adalah yang selalu menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata," terang Putu Jayan.

Kendaraan oleh jasa pariwisata itu lah yang akan digunakan untuk mengantar, menjemput, dan mengembalikan wisatawan yang bersangkutan.

"Itu salah satu isi dari Pergub tersebut. Itu untuk menjaga bahwa nantinya pariwisata di Bali berkualitas, wisatawannya patuh aturan," imbuh dia.

Pun demikian, ia mengakui penerapan upaya menciptakan pariwisata berkualitas itu menjadi tanggung jawab dan pekerjaan rumah bersama. "Ini jangka panjangnya seperti itu," tandasnya.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads