Arab Saudi telah mengesahkan UU baru yang mengatakan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing.
Pada bulan Januari, sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menyetujui amandemen Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi, yang memberi wewenang kepada Perdana Menteri untuk memberikan kewarganegaraan. Keputusan tersebut menjadi undang-undang pada 13 Maret.
Kabar ini pun diposting akun Twitter resmi wilayah Makkah Al Mukarramah, yang mengutip Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari The National, Selasa (21/3/2023) Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) mengesahkan undang-undang (UU) baru yang bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing. Jadi MbS bisa memilih siapapun untuk diberikan kewarganegaraan.
"Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi bisa diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri'," tulis teks keputusan itu yang dirilis di media resmi, Umm Al Qura, pekan lalu.
Teks itu juga menyebutkan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara Resmi. Keputusan ini akan dikomunikasikan kepada yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai UU.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan