MbS Punya Power 'Suka-suka' Kasih Kewarganegaraan Arab Saudi untuk Siapapun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

MbS Punya Power 'Suka-suka' Kasih Kewarganegaraan Arab Saudi untuk Siapapun

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 21 Mar 2023 12:45 WIB
TOPSHOT - Saudi Crown Prince Mohammed bin Salman smiles as he arrives at the Elysee Palace in Paris on July 28, 2022 for a meeting with the French President. - French President Emmanuel Macron host Saudi Arabias Crown Prince Mohammed bin Salman for talks in Paris on July 28, 2022, outraging rights groups and the fiancee of slain Saudi journalist Jamal Khashoggi. (Photo by Bertrand GUAY / AFP) (Photo by BERTRAND GUAY/AFP via Getty Images)
Pangeran Mohammed bin Salman (Foto: Getty Images0
Jakarta -

Arab Saudi telah mengesahkan UU baru yang mengatakan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing.

Pada bulan Januari, sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menyetujui amandemen Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi, yang memberi wewenang kepada Perdana Menteri untuk memberikan kewarganegaraan. Keputusan tersebut menjadi undang-undang pada 13 Maret.

Kabar ini pun diposting akun Twitter resmi wilayah Makkah Al Mukarramah, yang mengutip Kementerian Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Dilansir dari The National, Selasa (21/3/2023) Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) mengesahkan undang-undang (UU) baru yang bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing. Jadi MbS bisa memilih siapapun untuk diberikan kewarganegaraan.

"Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi bisa diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri'," tulis teks keputusan itu yang dirilis di media resmi, Umm Al Qura, pekan lalu.

Teks itu juga menyebutkan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara Resmi. Keputusan ini akan dikomunikasikan kepada yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai UU.




(sym/sym)

Hide Ads