Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melobi Korea Selatan untuk memberi Visa on Arrival (VoA) bagi pemilik e-paspor.
Hal diutarakan Luhut ketika melaksanakan Bilateral Meeting Indonesia - Korea Selatan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Korea Selatan Mr. Choo Kyung-Ho di Korea Selatan (Korsel), Kamis (23/03/2023).
"Dalam hal ini, kami ingin membahas kemungkinan Korea untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan Visa on Arrival bagi WNI yang bepergian dengan paspor elektronik (e-paspor), karena Indonesia sudah mendapatkan fasilitas ini dari Jepang," kata Luhut dalam keterangan, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Luhut memaparkan, dalam pertemuan yang sekaligus memperingati 50 tahun hubungan Indonesia-Korea Selatan ini, kemudahan perjalanan bagi wisatawan WNI maupun wisatawan Korea untuk pertukaran kunjungan baik tujuan bisnis, kerja, dan liburan ini menjadi sangat penting. Oleh sebab itu dia berharap besar mengenai pertimbangan Visa ini.
VoA adalah visa kunjungan untuk masuk sementara yang diberikan pemerintah suatu negara kepada warga negara asing yang hendak memasuki wilayahnya.
Apabila Indonesia mendapatkan fasilitas VoA, maka WNI bisa langsung mengajukannya setibanya di bandara negara tujuan hanya dengan menunjukkan dokumen tertentu.
VoA ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur.
Sementara itu, Indonesia menerapkan 86 negara subjek VoA. Di antaranya, Korsel. Sementara, sembilan negara bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
(bnl/bnl)