Alhamdulillah! Arab Saudi Buka Layanan Iktikaf di 2 Masjid Suci

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Alhamdulillah! Arab Saudi Buka Layanan Iktikaf di 2 Masjid Suci

bonauli - detikTravel
Minggu, 26 Mar 2023 19:06 WIB
Sejarah Masjidil Haram
Masjidil Haram (Getty Images/iStockphoto)
Riyadh -

Tahun ini pandemi telah dinyatakan usai. Layanan iktikaf yang sempat ditiadakan kembali hadir di dua masjid suci Arab Saudi.

Iktikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah dan berdoa telah kembali diizinkan dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilansir dari Arab News, Kepresidenan Umum Arab Saudi sudah membuka layanan iktikaf untuk 10 hari terakhir ramadan 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mensahkan iktikaf Anda dan membuatnya mudah dilakukan dalam suasana iman yang stabil, segeralah mendaftar," cuit badan tersebut di Twitter pada Kamis (23/03/2023).

Pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Badan pemerintah telah mempersiapkan tempat-tempat iktikaf untuk sekitar 2.500 jemaah.

ADVERTISEMENT

Layanan dan fasilitas dari masuk hingga keluar masjid hanya akan diberikan bagi jemaah yang telah mendaftar. Pendaftaran akan dihentikan ketika kuota sudah terpenuhi.

Tahun lalu, Arab Saudi juga mengizinkan layanan iktikaf namun hanya dilakukan di Masjidil Haram saja. Layanan iktikaf sempat ditangguhkan selama dua tahun di masa pandemi.

Ini adalah sepuluh aturan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Iktikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).

3. Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.

4. Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.

5. Selama iktikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

6. Peserta iktikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.

7. Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.

8. Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.

9. Setelah waktu iktikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.

Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta iktikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.




(bnl/wsw)

Hide Ads