Satu dari dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang ditangkap Imigrasi Denpasar dan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora), yakni CO dan CAO, paspor kedaluwarsa sejak 2017. Sedangkan, yang lainnya mengeklaim kehilangan paspor.
Keduanya saat ini ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kepala Seksi dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menyebut hanya satu dari dua WNA yang ditangkap yang memiliki paspor. Itu pun kedaluwarsa selama enam tahun.
"Kami hanya menemukan satu paspor saja. Paspor itu pun sudah kedaluwarsa dari 2017. Sedangkan, WNA yang satunya tidak punya paspor. Menurut yang bersangkutan, hilang, entah di mana," ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengaku belum mengetahui berapa lama kedua WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia. Ia kesulitan menggali informasi dari kedua warga asing dari Benua Afrika tersebut.
"Kami juga belum tahu sumber penghasilan mereka. Mereka belum bisa memberikan jawaban sejauh ini. Orang seperti ini tidak bisa kami paksa, orangnya tipikalnya keras," jelasnya.
Yang pasti, Iqbal mengatakan Imigrasi Denpasar berwenang menahan CO dan CAO selama 30 hari. Setelah itu, keduanya akan dilempar ke rumah detensi imigrasi (rudenim) di Jimbaran.
Sebelumnya, Tim Pora menargetkan menangkap tiga WNA Nigeria. Namun, hanya dua yang tertangkap saat ini. "Yang satu lagi pastinya sudah lari," terang Iqbal.
Ia menambahkan hasil penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan instansi lainnya. "Kami akan dalami apakah ada tindak pidana yang mereka (WNA Nigeria) ini lakukan selama mereka di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Imigrasi Denpasar bersama Tim Pora menciduk CO dan CAO dari kos-kosan di Sidakarya, Denpasar. Petugas menggeledah isi kos kedua WNA, namun belum ditemukan indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan keduanya.
Hasilnya, tidak ditemukan benda-benda berbahaya. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bahwa visa atau izin tinggal keduanya sudah kedaluwarsa.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku. Sehingga kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
---
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak