Punya Harta Rp 10,9 Triliun, Sandiaga Ambil Gaji Menteri Nggak?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Punya Harta Rp 10,9 Triliun, Sandiaga Ambil Gaji Menteri Nggak?

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 30 Mar 2023 05:44 WIB
Menparekraf Sandiaga saat hadir di acara peluncuran
Sandiaga Uno (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Paling update jumlahya Rp 10,9 triliun. Dengan jumlah harta segitu, Sandiaga jadi menteri paling kaya di kabinet Presiden Joko Widodo.

Hal ini jadi perhatian netizen dan banyak yang bertanya, dengan hartanya yang sedemikian banyak, apa Sandiaga mengambil gaji menteri?

"Saya sudah berkomitmen semenjak bertugas di pemerintah untuk semua gaji untuk diserahkan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jadi mudah-mudahan itu juga bawa keberkahan karena apapun yang kita berikan pada zakat, infak, sedekah, akan dikalikan 700 kali lipat dan mendatangkan keberkahan. Bukan melulu bentuk uang, tapi dalam bentuk kesehatan, pertemanan, dan silaturahmi, kebahagiaan dan sebagainya," ujar Sandiaga menjawab hal itu di akun Instagram-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa besaran gaji Sandiaga?

Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan itu disebutkan menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Adapun gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Gaji dan tunjangan ini belum berubah semenjak zaman Presiden Gus Dur.

Jumlah itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Selain itu, ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.

Menteri juga menerima beberapa fasilitas khusus. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Namun tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

[Gambas:Instagram]






(ddn/fem)

Hide Ads