Ratusan warga Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi geruduk kantor Resort Situ Gunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Mereka menuntut agar penebangan pohon damar dihentikan.
Kepada Desa Gede Pangrango, Asep Badru Tamam mengatakan, obwis Situ Gunung dikelola oleh PT Fontis Aqua Vivam. Dalam perjalanan perusahaan mengembangkan objek wisata, warga menduga perusahaan telah melakukan penebangan pohon secara ilegal.
"Jadi disayangkan yang mestinya kita menjaga alam tapi alam dirusak karena alam bukan milik kita tetapi pemilik anak cucu kita ke depannya," kata Asep kepada detikJabar Selasa (28/3/2023) dini hari.
Dia mengatakan, pohon yang mendapat izin ditebang hanya ada lima namun setelah ditelusuri warga ada sekitar 20 pohon yang ditebang. Bahkan, penebangan pun dilakukan pada malam hari.
"Itu jelas sangat ilegal, kenapa tidak siang hari? Sedangkan alasannya takut kena pengunjung, kemarin saja pengunjung sepi. Bahkan tadi informasinya (mesin) sinso diredam pakai air untuk peredam suara," ungkapnya.
Dampak dari penebangan pohon itu sangat dirasakan oleh masyarakat. Asep menyebut, air cenderung keruh bahkan pasokannya berkurang.
"Air keruh sudah jelas, bahkan air sudah kurang. Yang dulunya untuk RT 32 dan 33 ke pasokan air cukup sekarang sudah dirasakan berkurang," ucap dia.
Pihaknya menuntut agar pihak perusahaan dan TNGGP dapat menghentikan aktivitas penebangan pohon. Apabila masih ditemukan penebangan pohon, maka warga tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
"Penebangan harus dihentikan apapun alasannya. Ketika ada lagi, masyarakat akan tetap melaporkan itu sebagai tindak pidana," kata Asep.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Resort Situ Gunung, TNGGP, Asep Suganda mengatakan, penebangan pohon di kawasan objek wisata sudah diatur dalam rencana pembangunan. Pihaknya menegaskan sejak awal jika tujuan mereka adalah untuk mengembangkan eko wisata dengan ramah lingkungan.
"Pohon ditebang memang yang terdampak pada site perencanaan yang sudah ada. Itu sudah ada di dokumen perencanaan, kita juga ada tanggungjawab sekiranya pohon tersebut membahayakan pengunjung harus ditebang, tentunya melalui proses pengecekan dari teman-teman ahli bahwa pohon ini sudah lapuk atau kering," kata Asep.
Dia mengungkapkan, luas ruang usaha di Situ Gunung ini sebesar 102 hektare. Kemudian, lahan yang boleh untuk fasilitas wisata 10,2 hektar.
"Yang sudah dieksekusi posisi terakhir itu 4,3 hektar. Jadi kemarin pun kami sudah buat site ke perusahaan bahwa kalau bisa jangan sampai 10 persen, cukup di angka 50 atau 60 persen. Perusahaan pun kalau melanggar dari dokumen perencanaan, perusahaan akan kita tindak tegas," ujarnya.
Setelah menjalani diskusi yang cukup alot, masyarakat dan pihak perusahaan serta pengelola TNGGP sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan pohon. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan bibit pohon usai melakukan penebangan pohon.
"Menghentikan pemotongan-pemotongan pohon yang digunakan pembangunan. Kita sepakat saja sehingga konsep kita memang dari awal adalah pengembangan ekowisata secara lestari sehingga tidak banyak membuka lahan tetapi kita bergerak di bidang wisata menjual keindahan alam," katanya.
"Perusahaan diwajibkan untuk penyiapan bibit, bibit sudah tersedia 5000 pohon dan itu sebagai pohon yang terdampak oleh adanya pengembangan wisata," sambungnya.
Terkait pencemaran air yang terdampak imbas penebangan pohon, Asep menuturkan, pihak perusahaan sudah menyediakan buis beton (hong) untuk menghindari pencemaran air.
Baca artikel selengkapnya di detikJabar
Simak Video "Video: Spil Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Terbaru 2024"
(msl/msl)