Turis Prancis kedapatan berbuat onar dan mengenakan sandal saat masuk masjid. Ia pun langsung dipulangkan ke negaranya.
Turis Prancis berinisial ER dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3/2023).
ER diciduk seusai laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. ER disebut menaikkan sandal ke atas lantai masjid karena tak terima dengan suara bising pengajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut," kata Slamet di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat (31/3/2023).
Namun, ketika ditegur, ER tidak mengindahkan teguran dari warga. "Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya," terang Slamet.
Warga yang tidak terima dengan dengan perilaku ER pun mengambil video dan mulai merekam. Alih-alih takut, ER malah menantang warga. "Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising," tuturnya.
Dari sana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menelusuri laporan warga dan mencari pelaku. Baru lah pada Senin (27/3/2023), Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.
"Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) kemarin," jelasnya.
Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.
Hari ini, ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.
"Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi," tandas Slamet.
Berita ini sudah tayang di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit