Italia membatasi penggunaan bahasa Inggris. Bahkan, warga Italia yang kedapatan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi diancam denda hingga 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meski mencakup semua bahasa asing, namun aturan tersebut secara khusus diarahkan pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang disebut merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia. Terlebih, kini Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) itu mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan bahasa Italia.
Draf RUU itu juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Entitas asing harus memiliki peraturan internal dan kontrak kerja dalam versi bahasa Italia.
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebagaimana rancangan undang-undang tersebut seperti dikutip dari CNN.
Pasal 1 menjamin bahasa Italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing.
Kemudian pada Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar, dapat dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro.
***
Artikel ini juga tayang di CNN Indonesia. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum