Banyaknya kasus turis bule nakal di Bali membuat Imigrasi mendapat sindiran lewat spanduk gelap. Pihak Imigrasi menyatakan mereka tidak akan tinggal diam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito angkat bicara terkait spanduk yang menyentil kinerja Imigrasi akibat banyaknya warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali.
Spanduk tersebut sempat dipasang orang tak dikenal di sekitar underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar. Ada 2 spanduk yang dipasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk pertama bertuliskan 'Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali'. Sedangkan spanduk kedua berbunyi 'Turut berduka !!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan WNA'.
Sugito berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing maupun melakukan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia memastikan informasi dari masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan itu akan ditindaklanjuti.
"Pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023 merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam. Kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," kata Sugito, Minggu (2/4/2023) kemarin.
Sugito menegaskan Imigrasi Ngurah Rai melalukan patroli keimigrasian dan berkomitmen menindak WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," imbuhnya.
Sugito menerangkan Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). Artinya, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Sugito memastikan jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian. Termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali, sebanyak 68 WNA dideportasi pada periode 1 Januari-1 April 2023. Para WNA yang dideportasi tersebut berasal dari 22 negara. Adapun WNA asal Rusia menjadi paling banyak dideportasi, yakni 19 orang.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan