Akhirnya, Bea Cukai Rilis Alkes Kencing MIlik Turis Difabel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Akhirnya, Bea Cukai Rilis Alkes Kencing MIlik Turis Difabel

Triwidiyanti - detikTravel
Sabtu, 08 Apr 2023 18:16 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai mengeluarkan paket kiriman alkes kencing milik WNA Finlandia. Paket ini sempat ditahan dan viral di medsos.
Foto: Dok. Istimewa
Badung -

Sempat viral WNA Finlandia menagih alat kesehatan (alkes) buang hajat yang ditahan bea cukai, akhirnya alkes tersebut dirilis.

Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, maka paket kiriman alkes itu langsung diberikan tanpa rekomendasi. Ini berarti WNA tersebut menerima paket tanpa dikenakan biaya impor.

"Iya, benar hari ini diserahkan langsung kepada yang bersangkutan atas rekomendasi dari Kemenkes," katanya, ketika dikonfirmasi detikBali, Sabtu (8/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, paket kiriman alkes itu terdiri dari tiga kemasan Hydrophilic Single Use Catheter 30 buah, tiga buah kantong urine dengan selang, dan dua kemasan kondom Catheter berlabel Coloplast Conveen 30 buah.

"Kami serahkan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kemenkes. Saat ini, Mr Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut," jelas Bowo.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat, terutama terhadap kaum kelompok rentan.

Selanjutnya, DJBC akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Sebelumnya, viral WNA pemilik barang alkes alat kencing beserta rekannya mendatangi Kantor Pos Bea Cukai untuk mengambil kiriman.

Namun, paket itu ditahan oleh Bea Cukai karena termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan, yaitu kateter dan kantung urine.

Apabila ingin mendapatkan barang tersebut, maka wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kemenkes yang diperlukan untuk merilis barang tersebut.

Hal ini sesuai dengan regulasi impor dari Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

Berita ini sudah tayang di detikBali.




(pin/pin)

Hide Ads