Traveler mungkin bertanya-tanya mengapa di jendela pesawat terdapat lubang kecil? Rupanya lubang ini berfungsi menjamin keselamatan penumpang.
Lubang kecil yang terletak di bagian bawah jendela memiliki peran yang krusial dalam penerbangan. Lubang ini menjamin penumpang untuk tetap aman dan nyaman selama terbang di udara.
Keberadaan lubang di jendela pesawat ini berkaitan dengan tekanan saat pesawat terbang di ketinggian. Sebagaimana diketahui, semakin tinggi pesawat terbang akan semakin rendah kadar oksigennya. Hal ini dapat membuat penumpang sesak napas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pada ketinggian 35.000 kaki, penumpang dapat kehilangan kesadaran karena tekanan udara yang sangat rendah. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kabin pesawat didesain untuk memberikan tekanan yang lebih besar daripada tekanan di luar pesawat.
Proses ini baik untuk penumpang namun dapat berdampak buruk untuk pesawat. Nah, lubang kecil pada jendela pesawat itu rupanya digunakan untuk mengatur tekanan udara yang berubah tersebut.
Lubang ini juga bukan sembarang lubang. Lubang tersebut terdiri atas 3 panel terpisah di jendela pesawat itu. Panel luar untuk menangani perbedaan tekanan udara, panel tengah untuk menyeimbangkan udara, sedangkan panel dalam sebagai perlindungan.
Pada bagian panel tengah jendela terdapat lubang pembuangan. Fungsinya untuk menyeimbangkan tekanan antara kabin penumpang dan celah udara. Lubang kecil akan berfungsi saat pesawat berada di ketinggian 33.000 kaki.
Dengan adanya lubang kecil di jendela pesawat, tekanan udara di luar pesawat jauh lebih rendah daripada di dalam. Hal ini memungkinkan setiap penumpang bernafas dengan aman dan nyaman.
Selain itu, lubang kecil di jendela pesawat juga bertugas untuk melepaskan kelembapan dari celah antara panel dalam dan luar, sehingga jendela pesawat terbebas dari kabut.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum