Kehabisan uang dan hidup jadi gelandangan membuat seorang turis bule dari Jerman terpaksa dideportasi dari Bali oleh pihak Imigrasi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial DJ melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/5/2023) kemarin pukul 19.10 Wita. Perempuan berusia 53 tahun itu melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menerangkan DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022. Bule perempuan dari Negeri Bavaria itu datang ke Indonesia untuk berlibur dan menggunakan visa kunjungan (VoA) yang berlaku sampai 16 April 2022.
Anggiat menjelaskan DJ diamankan oleh Satpol PP Badung pada 4 Juli 2022. Sebab, dia menggelandang sehingga membuat masyarakat resah. Bule Jerman tersebut tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
DJ, Anggiat melanjutkan, tinggal di Bali dengan mengandalkan tabungannya. Dia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022. Walhasil, ia kehabisan uang, terlunta-lunta, hingga overstay 79 hari.
DJ juga belum menyampaikan permasalahannya ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia maupun keluarganya. Sebab, telepon genggam DJ disita oleh hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena dia tak mampu membayar biaya penginapan.
"Imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," terang Anggiat.
Kepala Kantor Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menerangkan, DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari. DJ dideportasi setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
DJ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman. DJ dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Selain itu, bule Jerman ini juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Trump Ancam Deportasi Elon Musk dan Zohran Mamdani, Emang Bisa?"
(wsw/wsw)