Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH dicekal masuk ke Pulau Bali oleh Imigrasi. Ternyata, dia adalah seorang muncikari dan buronan!
Pria 45 tahun ini ditolak masuk ke pulau Dewata pada Minggu (14/5/2023) kemarin. Kedatangan KH ke Bali dengan niat ingin liburan.
KH ternyata masuk dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan atas kasus yang menjeratnya. KH disebut sebagai muncikari dan melakukan seks komersial, disertai tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan komersialisasi seks sama persekusi, artinya dia mungkin melakukan penjualan atau PSK, mungkin muncikarinya. Diikuti dengan tindakan kekerasan," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Senin (15/5/2023).
Mempertimbangkan kasus tersebut, KH tidak diizinkan masuk Bali. Anggiat menyebutkan KH masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
KH ditolak saat tiba di konter Imigrasi dan langsung dikembalikan ke Thailand, sesuai permintaan Interpol Korea Selatan. Kedatangan KH ke Pulau Dewata, jelas Anggiat, adalah untuk berlibur.
"Niatnya di sini berlibur," katanya. KH dikembalikan ke negaranya dan masuk dalam daftar pencekalan Imigrasi.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan