Anjing jenis pomeranian bernama Emon yang diseret oleh pemotor berinisial EL (44) mengalami trauma pada bagian telapak (paw) dan lecet pada kakinya. Trauma dan lecet tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter hewan di Anom Vet Clinic.
"Setahu saya Emon datang ke sini ada trauma di daerah paw atau kita sebut telapak, kalau hewan kita sebutnya paw, (yakni di) telapak kaki depan, kaki belakang dan ada suatu lesi atau lecet di kaki kanan belakang. Itu yang kita dapatkan," kata Dokter Hewan Anom Vet Clinic I Dewa Made Anom, Jumat (19/5/2023).
Anom mengungkapkan penyebab trauma dan lecet pada paw serta kaki anjing tersebut akibat sempat diseret di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar. Menurut Anom, trauma pada paw penyebabnya adalah gesekan atau berbenturan dengan benda tumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa anjing tersebut awalnya dibawa oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) ke Anom Vet Clinic. Ia langsung melakukan beberapa tindakan seusai menerima anjing berwarna cokelat tersebut.
Beberapa pemeriksaan yang dilakukan berupa x-ray hingga tes darah. Dari pemeriksaan itu akhirnya juga terungkap bahwa Emon mengalami sedikit gangguan bagian liver.
Dari pemeriksaan darah, Anom juga menemukan infeksi akibat trauma di kakinya. Sendi anjing itu mengalami sedikit gangguan yang diakibatkan karena posisi berjalan yang kurang tepat.
Meski demikian, Anom menegaskan kondisi medis Emon saat ini sudah jauh baik dibandingkan saat dibawa pertama kali ke kliniknya. Kondisi psikis Emon juga sudah membaik dan tidak mengalami banyak ketakutan.
"Melihat dari rupturnya atau lukanya, proses peradangan mulai tidak ada, infeksi juga tidak ada," terangnya.
"Berkaitan dengan sendi, kami support dengan vitamin yang perbaikan untuk cairan sendinya juga lebih bagus. Untuk kondisi secara umum saya nyatakan kondisi Emon sudah stabil," jelas Anom.
Diberitakan sebelumnya, pengendara motor menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar telah diperiksa polisi. Pengendara perempuan berinisial EL (44) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan EL itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol