Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Dibuat Pasutri, Motifnya Buat Koleksi

Yuga Hassani - detikTravel
Senin, 22 Mei 2023 21:05 WIB
Foto: Pasutri pembuat video syur di Ciwidey (Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Keindahan wisata kebun teh Ciwidey dinodai video syur yang ternyata dibuat oleh pasangan suami istri. Mereka beralasan, video panas itu buat koleksi pribadi.

Pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil diamankan oleh polisi. Mereka nampak lesu saat dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung.

Keduanya adalah sepasang suami istri, dengan inisial suaminya adalah RM (42) dan istrinya DM (27). Polisi juga mengamankan seorang penyebar video syur dengan inisial UD (17). Ketiganya saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sepasang suami istri tersebut saat ini harus mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru. Kemudian terlihat wanita pemeran video tersebut mengenakan kerudung berwarna coklat.

Kedua tersangka datang dengan mengenakan masker di wajahnya. Terlihat kedua tersangka tangannya rapat dengan borgol.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung. Bahkan polisi telah memeriksa beberapa saksi guna melengkapi informasi tersebut.

"Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Pihaknya mengungkapkan yang memperjual belikan adalah anak dengan inisial UD. Dalam keterangan UD telah membeli video syur itu pada bulan September 2022.

"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun," katanya.

Kusworo menjelaskan wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian wanita tersebut diminta untuk area intimnya divideo oleh suaminya.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," jelasnya.

Satu bulan setelahnya, yakni pada bulan Juli 2022. Suaminya inisial RM membuat akun media sosial twitter.

"Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen," ucapnya.

Atas perbutannya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

-----

Artikel ini telah naik di detikJabar.



Simak Video "Video: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Video Syur"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork