Nasib 2 Penginapan Mesum di Malang yang Diprotes Warga: Disegel Satpol PP

M Bagus Ibrahim - detikTravel
Rabu, 24 Mei 2023 05:26 WIB
Satpol PP menutup penginapan mesum di Tlogomas, Malang (M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua penginapan di Kota Malang pada Minggu (21/5/2023). Penginapan itu dilaporkan digunakan untuk prostitusi.

Dua penginapan di Malang yang ditutup itu adalah RedDoorz Griya Kencana dan Hotel Smart Tlogomas di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penutupan dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara warga dan pengelola penginapan beberapa waktu lalu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pemeriksaan dan penyegelan hotel dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan TNI-Polri dan Dishub Kota Malang, pada Senin (22/5).

Dari pantauan detikJatim, puluhan petugas melakukan penyisiran ke setiap ruangan yang ada di dua penginapan itu. Hasilnya, tidak ditemukan tamu kamar yang menginap. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan penyegelan dengan memberikan stiker dan spanduk tanda penutupan pada dua penginapan itu.

"Dasar hukum kami melakukan penutupan, pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua, Perda tentang Trantibum, yakni ketertiban umum dan lingkungan. Ketiga, Perda tentang kepariwisataan," ujar Rahmat seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (24/5).

Rahmat menyampaikan bahwa penginapan tersebut ternyata pernah menjadi tempat prostitusi. Buktinya, hasil putusan hakim pada sidang tindak pidana ringan Satpol PP Kota Malang terbukti atas adanya perbuatan cabul melalui aplikasi online atau prostitusi online pada 23 Maret 2022, 29 Juni 2022, dan 15 Maret 2023.

"Hanya saja dari pihak manajemen membantah jika penginapanya dipakai untuk perbuatan cabul melalui aplikasi online atau prostitusi online. Kami sendiri juga tidak memiliki bukti jika pihak manajemen juga terlibat dalam praktik prostitusi," kata dia.

Warga Tlogomas Kota Malang memasang spanduk penolakan prostitusi di hotek sekitar kampungnya Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim

Selain itu, kedua penginapan itu ditutup karena perizinannya belum tuntas. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan untuk menutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Artinya penutupan ini nanti bergantung pada perizinannya. Misal, apakah ada pembaruan perizinan atau dicabut. Selama belum ada keputusan dari dinas terkait, maka penutupan akan tetap dilakukan," dia menambahkan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, juga menyatakan kedua hotel itu tidak memenuhi komitmen TPUD (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah dikantongi. Dalam Permenparekfraf Nomor 4 Tahun 2021 terdapat klausul yang disebutkan, setelah satu tahun pengajuan izin atau mengantongi TDUP dan NIB.

Pelanggaran juga ditemukan pada salah sat bangunan. Yakni, lahan parkir dibangun di atas sungai.

Sebelumnya, warga dan jemaah masjid di RW 08, Kelurahan Tlogomas, mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Malang untuk menutup dan mencabut izin RedDoorz Plus dan Smart Hotel Tlogomas itu. Mereka juga memasang sejumlah spanduk di wilayah RW 08. Spanduk-spanduk itu terpasang di taman, depan rumah warga hingga gapura perumahan.

Dugaan penginapan itu digunakan sebagai tempat prostitusi muncul dari adanya perempuan menagih pria yang tak mau membayar jasa prostitusi. Si pria sampai berlari ke arah perumahan warga karena dikejar oleh perempuan dan muncikari. Itu menjadi puncak keresahan setelah mereka kerap melihat sejumlah perempuan dan pria dengan pakaian minim juga biasa keluar masuk hotel dinihari.



Simak Video "Video: Tampang Pembunuh Wanita di Losmen Kota Malang"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork