Bule Italia Jualan Tanah Rp 23 Miliar di Bali, Imigrasi Telusuri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule Italia Jualan Tanah Rp 23 Miliar di Bali, Imigrasi Telusuri

Aryo Mahendro - detikTravel
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB
Pulau RI Dijual
Foto: Ilustrasi (Fuad Hasim/detikcom)
Badung -

Seorang WN Italia bernama Arturo Enrico Caruso (73) dikabarkan menjual tanahnya di Bali dengan harga Rp 23 Miliar. Pihak Imigrasi akan menelusuri kabar itu.

Arturo diketahui masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dia menjual sebidang tanah di Jalan Drupadi, Denpasar, dan Jalan Sarinade, Badung.

Kabarnya, Caruso menguasai sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi dengan status menyewa hingga lima tahun mendatang. Caruso menjual tanah tersebut seharga Rp 23 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim detikBali pun mencoba menghubungi nomor telepon yang terpampang pada plakat bertuliskan 'Land For Sale'. Namun, hingga kini, nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait beredarnya kabar tersebut. Dia meminta waktu untuk menelusuri kebenarannya.

ADVERTISEMENT

"Kami akan cek dahulu. Update (hasil penyelidikan) akan kami informasikan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Seperti diketahui, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin berwisata. Pemegang VOA dilarang bekerja, berbisnis, dan melakukan apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan berwisata.

Sebelumnya diberitakan, ada turis bule dari Slovakia berinisial PT (34) yang nyambi jadi agen properti di Bali dengan menggunakan akun media sosial. Akibatnya, dia pun dideportasi Imigrasi!

Warga negara asing (WNA) perempuan asal Slovakia itu hanya memiliki izin tinggal dari visa kunjungan. Namun dia malah menyalahgunakan izin tinggal dan visa itu untuk jadi agen properti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa PT dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi agen properti di Bali.

PT dideportasi pada Minggu (16/4/2023) dini hari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia QZ502 rute Denpasar-Singapura. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Air China CA970 rute Singapura-Beijing dan dilanjutkan Air China CA841 rute Beijing-Vienna.

------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads