Begitu banyak turis asing yang berulah belakangan ini dan berujung viral di media sosial. Polisi pun mengancam warga untuk tidak asal-asalan merekam dan menyebarkannya.
Jadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Polda Bali meminta masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing. Sebab, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi dilanggar.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu, saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Minggu (28/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayan Danu meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran dari para turis. Dan, ia ingin kejadian itu bukan untuk jadi konsumsi masyarakat luas.
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan, ini nanti akan kami proses," tegasnya.
Nantinya, Danu akan memproses video-video tersebut jika ditemukan unsur melanggar UU ITE.
Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memfasilitasi turis asing yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
"Jangan berikan toleransi apalagi memfasilitasi kepada wisatawan mancanegara yang melakukan perilaku yang tidak baik di Provinsi Bali ini, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di negara Indonesia," tutur Koster.
Koster menegaskan Pemprov Bali selalu merespons dengan cepat soal pelanggaran wisatawan di Bali.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit