Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno geram dengan aksi bule di Bali yang bertransaksi dengan kripto. Dia mengimbau turis asing patuh kepada aturan di RI.
Setelah heboh bule Denmark yang pamer kemaluan di Bali, ada lagi kasus bule menggunakan kripto bertransaksi saat liburan di Bali. Transaksi itu ilegal, karena alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Gubernur Bali berang. Kepolisian Bali sedang menyelidiki kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga merespons aksi turis itu. Dia tak habis pikir dengan makin beragamnya ulah turis asing di Bali.
"Kita mengikuti peraturan hukum, bahwa di Indonesia menggunakan rupiah untuk bertransaksi. Penggunaan kripto metode sebagai pembayaran di luar lingkup Kemenparekraf. Namun kami mengimbau wisatawan, baik short stay atau long stay untuk mematuhi hukum yang berkaitan dengan alat pembayaran yang diterima sesuai koridor hukum di Indonesia," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kantor Kemenpar, Senin (29/5/2023).
Dikutip dari detikBali, Gubernur Bali Wayan Koster bahkan mengancam turis yang melanggar aturan dengan sanksi keras hingga ancaman deportasi.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu, dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," kata Gubernur Koster.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol