Banyaknya peristiwa viral yang melibatkan bule nakal dan tak senonoh di Bali membuat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun ketar-ketir.
Ia takut fenomena itu membuat turis asing lainnya menjadi ragu buat liburan ke Bali. Pemayun buka suara mengenai warganet yang mengunggah di media sosial konten terkait perilaku turis yang nyeleneh.
Ia beranggapan video-video yang viral tersebut berpotensi menyebabkan keraguan turis yang berencana ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih efektif dan cepat apabila dilaporkan kepada instansi terdekat seperti kepolisian atau Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Dibandingkan dengan memviralkan, kan komentarnya ke mana-mana dan tidak jelas," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan perilaku nyeleneh para turis, hal tersebut dapat dilakukan dengan menyertakan foto, video, lokasi, dan identitas turis tersebut.
"Begitu ada informasi kami (Satgas Tata Kelola Pariwisata) langsung bergerak," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Satgas Tata Kelola Pariwisata tersebut dapat bekerja dengan efektif meski tidak diviralkan di media sosial.
"Kami sudah buat alur pelaporan. Misalnya, kaitannya dengan lalu lintas kami serahkan ke Polda, kaitannya dengan keimigrasian dan bule kami serahkan ke Imigrasi dan Kesbangpol," terangnya.
Dalam koordinasi ia juga rutin menggelar pertemuan mingguan untuk evaluasi agar dapat berkerja secara efektif dan cepat.
"Satgas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Polda, dan Kemenkumham dalam menjaga Bali sebagai destinasi yang aman, nyaman, berkualitas dan bermartabat," ujar Pemayun.
Untuk diketahui, Satgas Tata Kelola Pariwisata dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan SK Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata.
Satgas tersebut merupakan gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata.
Sebelumnya, akun media sosial Moscow Cabang Bali meminta pemerintah introspeksi diri dengan fenomena banyaknya warga yang memviralkan turis berulah di Bali.
Diketahui, Pemprov Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta warganet untuk tidak memviralkan turis asing yang berulah dan melanggar peraturan karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Biar masyarakat yang menilai. Seharusnya (Pemprov Bali dan Polda Bali) introspeksi kenapa masyarakat larinya ke sosial media," kata Moscow Cabang Bali saat dihubungi, Senin (29/5/2023) kemarin.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol