Turis bule belum berhenti berulah di Bumi Pertiwi. Kali ini, giliran bule AS yang bermasalah. Dia overstay dan kehabisan uang di NTT. Ia pun diciduk Imigrasi.
Seorang Warga negara asing (WNA) berinisial RJK di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dideportasi lantaran tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay). Turis perempuan asal Amerika Serikat ini juga kehabisan uang untuk biaya hidupnya.
"Satu orang perempuan warga negara Amerika Serikat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan RJK diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada 31 Mei 2023. Keberadaan RJK tanpa paspor awalnya dilaporkan oleh Kapolsek Waigete selaku anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita di Desa Wairterang Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, namun tidak menemukan RJK.
Eko mengatakan RJK berhasil ditemukan di rumah penduduk di Dusun Wodong, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete. "Dari keterangan pemilik rumah diketahui bahwa WNA tersebut sudah menginap selama satu malam di rumahnya," ujarnya.
Kepada petugas Imigrasi, RJK mengaku paspornya hilang. Ia kemudian menunjukkan foto paspor di handphone-nya. Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem Keimigrasian diketahui izin tinggal kunjungan bule AS itu telah berakhir pada 25 Mei 2023.
"WNA tersebut juga mengaku kehabisan biaya hidup," kata Eko.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol