Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JWH dideportasi. Itu setelah dia terbukti membakar gerbang vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, JWH juga overstay selama satu bulan. Masa berlaku visanya habis pada 8 Mei 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ITPI Mataram Pungki Handoyo menyebut JWH datang ke Lombok dan tinggal di Gili Air menggunakan visa wisata atau visa on arrival.
"Setelah kami cek ternyata dia overstay satu bulan per hari ini. Kami sempat menahan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa," kata Pungki, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (9/6/2023).
JWH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Lombok menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju London Inggris.
"Pelaku akan kami berangkatkan siang ini ke Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Nanti, Imigrasi di Denpasar yang akan mengirim pelaku ke Inggris," ujarnya.
JWH membakar salah satu gerbang vila di Gili Air pada 8 Mei 2023. Ia ditangkap Subdit IV Intelkam Polda NTB pada Kamis (18/5/2023).
Modus JWH sengaja membakar gerbang vila itu dengan membuang puntung rokok sepulang mabuk dari salah satu bar di Gili Air. Kemudian JWH pergi meninggalkan TKP.
JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak Video "Video: 3 Kapal Wisata Terbakar di Teluk Kayangan Lombok"
(fem/fem)