Surat edaran terbaru yang menyebut masyarakat diperbolehkan tidak mengenakan masker di fasilitas publik apabila sehat disambut baik oleh pelaku wisata Bogor.
Pemerintah telah merilis Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19, termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyambut baik surat edaran tersebut. Sebab, aturan tersebut bisa berdampak positif bagi wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik dengan tetap memperhatikan SE tersebut. Dampaknya positif untuk pariwisata khususnya di Kabupaten Bogor, meningkatkan kunjungan dan berpotensi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor (Disparbud), Deni Humaedi, kepada detikcom, Senin (12/6/2023).
Senada, salah satu pelaku wisata di Kabupaten Bogor juga menyambut baik SE tersebut. Sebab, hal itu bisa membuat industri pariwisata bangkit pasca pandemi COVID-19.
"Pastinya akan berdampak positif bagi industri wisata, khususnya Taman Safari Bogor. Sejak Presiden Jokowi mengumumkan edaran lepas masker, tingkat pengunjung Taman Safari Bogor memang sudah mulai normal," kata General Manager Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Emeraldo Parengkuan.
Dengan adanya edaran baru ini, dipastikan tingkat pengunjung akan semakin baik. Pihaknya mendukung segala upaya pemerintah dalam membuat industri pariwisata bertumbuh.
"Ditambah dengan edaran baru ini, pasti tingkat pengunjung akan semakin bagus. Taman Safari Bogor terus berupaya mendukung upaya pemerintah untuk menumbuhkan kepercayaan diri pasacapandemi di semua industri, terutama industri wisata," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023. Edaran ini memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19. Termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu. SE ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum