Pengumuman! Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pengumuman! Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker

Syanti Mustika - detikTravel
Rabu, 14 Jun 2023 05:03 WIB
Ilustrasi keluarga naik pesawat
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nadezhda1906
Jakarta -

Angkasa Pura I, yang mengelola 15 bandara di Indonesia, merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi. Penumpang tak wajib lagi memakai masker dalam penerbangan.

AP 1 mengacu kepada aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo dalam rilis kepada detikTravel, Rabu (14/6/2023).

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

Berarti, traveler yang terbang domestik ataupun keluar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Tetapi, traveler yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," kata Rahadian.

Kamu tim pakai atau lepas masker nih?




(sym/fem)

Hide Ads