Warga Amerika Serikat bernama Ithomas Charles Flach JR (44) mengadang dan merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes I Nengah Subagia di tengah jalan di depan Galeri Valino, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Motifnya melakukan tindakan itu terungkap. Flach yang hidup menggelandang di Bali kehilangan barang-barang dan kehabisan bekal.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu adalah merasa kebingungan karena sekira dua hari sebelum kejadian itu tas dan handphone-nya hilang," kata Pelaksana Harian Kepala Sub Direktorat (PLH Kasubdit) III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adhiguna, bule AS itu tidak mengetahui nama lokasi barang-barangnya hilang. Sebab, ia tidur di pinggir jalan dan ketika terbangun mendapati barang-barangnya raib.
"Pelaku tidak memiliki perbekalan, sehingga dia bermaksud mengadang itu adalah (untuk) meminta pertolongan dari polisi," jelas Andhiguna.
Adhiguna menjelaskan Flach mencegat dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Perbuatan bule asal Negeri Paman Sam itu mengakibatkan mobil dinas personel anggota kepolisian rusak.
"Pelaku datang tiba-tiba di jalan mengadang mobil yang pada saat itu sedang melakukan penjemputan oleh mobil dinas ini," jelasnya.
Pukul Kap Mobil hingga Penyok
Tak hanya mengadang mobil, WNA asal AS itu langsung mematahkan tiang komando berbentuk dasi dari mobil tersebut. Ia juga memukul-mukul kap mesin mobil dinas kepolisian itu hingga penyok.
Selain itu, Flach juga sempat mengacungkan tiang komando tersebut kepada sopir. Namun, saat itu juga Flach diamankan oleh personel Polsek Denpasar Timur dan diserahkan ke Polda Bali.
"Namun dalam pertengahan jalan pada pukul 23.00 malam oleh personel anggota Polsek Dentim dibawalah ke Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Adhiguna.
Pernah Viral karena Menggelandang
Sebelum mengadang mobil polisi, Flach sebelumnya pernah viral di media sosial lantaran menggelandang di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Flach bahkan sempat merengek kepada warga Jimbaran agar diizinkan tinggal di sebuah vila di kawasan tersebut. Ketika itu, warga menolak permintaan bule yang mengaku kehabisan uang tersebut.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda sudah menetapkan Flach sebagai tersangka. "Saat ini sudah tersangka," kata Adhiguna.
Bule AS itu dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali memilih untuk melimpahkan Flach ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Diserahkan ke Imigrasi untuk Dideportasi
Karena diserahkan kepada Imigrasi, maka secara otomatis kasus pidana bule AS itu berhenti. Ditreskrimum Polda Bali menyarankan agar Flach dideportasi. Terlebih, jeratan pasal yang disangkakan kepada Flach tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.
Menurut Adhiguna, jika kasus pidana dilanjutkan tanpa dilakukan penahanan, maka Flach dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan yang sama. Karena itu, polisi memilih menyerahkan Flach kepada Imigrasi agar dilakukan pendeportasian.
Baca selengkapnya di sini.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan