Warga Palestina Niat Ngungsi ke Indonesia Malah Beli Sabu, Kini Dideportasi!

Ronatal Siahaan - detikTravel
Minggu, 18 Jun 2023 12:17 WIB
Warga Palestina dideportasi dari Bali (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)
Jakarta -

Seorang warga Palestina berniat mengungsi di Indonesia. Namun, di pertengahan jalan, ia malah melakukan kejahatan dengan membeli sabu lalu kini dideportasi.

AMHM (38), warga negara asing (WNA) asal Palestina, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (16/6/2023). Dia sebelumnya menjalani pidana penjara 1,5 tahun setelah tertangkap membeli narkotika jenis sabu di depan minimarket di Kuta, Bali.

AMHM melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia awalnya tiba di Indonesia pada Februari 2019 dan bertujuan berlibur. Namun, pada Maret 2019, ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia.

Pada 14 Desember 2021, AMHM dibekuk polisi karena membeli sabu. "Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta," ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah lewat keterangan resmi, Sabtu (17/6/2023).

Dari saku AMHM, saat ia ditangkap, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening dengan kandungan sabu seberat 0,16 gram. AMHM mengakui bahwa narkotika itu ia beli seharga Rp 800 ribu untuk digunakannya sendiri.

Atas perbuatannya, ia dijebloskan ke Rudenim Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara satu tahun enam bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menjalani pidana penjara berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli, AMHM diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

Namun, saat itu ia belum bisa dideportasi, karenanya Kanim Denpasar menyerahkan AMHM ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay menuturkan WNA Palestina ini pun bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia. AMHM juga telah berkoordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket. Setelah selesai administrasi, ia pun dideportasi.

AMHM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pengusiran AMHM.

Adapun, keputusan penangkalan terhadap AMHM lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Walhasil, dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat juga mengimbau seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

Baca artikel selengkapnya detikbali



Simak Video "Video: Di Sidang Dewan HAM PBB, RI Minta Penindasan atas Palestina Disetop"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork