Sebelum bepergian menggunakan kereta api, yuk simak lima syarat terbaru naik kereta api pada artikel ini.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tanggal 12 Juni 2023 secara resmi mengumumkan persyaratan terbaru bagi para penumpang yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal. Salah satu persyaratan tersebut adalah dengan menganjurkan pengguna kereta api untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan yang dikeluarkan oleh KAI tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Masa Transisi Endemi Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan 5 persyaratan lengkap perjalan menggunakan kereta api yang berlaku mulai 12 Juni 2023:
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang telah digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Dengan adanya aturan tersebut, KAI berkomitmen untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dapat selalu terwujud.
Demikian 5 syarat terbaru yang diberikan oleh KAI bagi seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api. Untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, detikers dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau menggunakan Contact Center KAI yang tersedia di laman resminya.
(fds/fem)
Komentar Terbanyak
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Wapres Gibran di Bali Bicara soal Pariwisata, Keliling Pasar Tradisional
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?