Gubernur Koster: Retribusi Snorkeling di Nusa Penida Sesuai Aturannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Koster: Retribusi Snorkeling di Nusa Penida Sesuai Aturannya

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Senin, 03 Jul 2023 18:31 WIB
Salah satu wisatawan saat akan melakukan aktivitas snorkeling di Pantai Blue Lagoon (istimewa)
Ilustrasi, wisatawan akan melakukan aktivitas snorkeling di Pantai Blue Lagoon, Bali (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Penarikan retribusi snorkeling dan diving sebesar Rp 100 ribu di kawasan laut Nusa Penida menuai penolakan. Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai aturan.

Saat ini sudah diterapkan retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu di Nusa Lembongan dan Nusa Penida, Klungkung. Menurut Koster, retribusi itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

"(Sudah) sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma memang mungkin ada yang belum mendapatkan sosialisasi," ucap Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023).

Oleh sebab itu, Koster telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali untuk menertibkan di lapangan. "Saya sudah meminta kadis (kepala dinas) kelautan untuk menertibkan jajarannya di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, snorkeling dan atau diving di Nusa Penida dikenakan retribusi Rp 100 ribu. Pelaku pariwisata yang bergerak di bidang wisata selam terkejut karena diterapkan sangat mendadak.

Dalam tiket retribusi yang dimulai pada Sabtu (1/7), tertulis 'Retribution Ticket Bali Marine Protected Area IDR 100.000. Valid for one person per day.' Tiket itu dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.

I Wayan Yudiarta, pelaku pariwisata di Lembongan, amat terkejut petugas menyerahkan lembaran tiket itu dan menarik biaya kepada wisatawan yang akan snorkeling atau diving.

Petugas itu, lanjut Yudiarta, menarik pungutan berbekal brosur dan imbauan usaha jasa. Padahal, wisatawan yang masuk ke Nusa Penida sudah dipungut retribusi Rp 25 ribu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads