Bule asal Belgia berinisial DD dideportasi pada Minggu (2/7/2023). Biat berlibur sebentar, dia overstay hingga 322 hari atau lebih dari 10 bulan.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar - Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," ujar Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan melalui siaran pers yang diterima detikcom dan dikutip Selasa (4/7/2023).
Hendra menyebut DD ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat patroli di Karangasem pada Selasa (27/6). Dari hasil pemeriksaan, bule itu datang ke Bali sendiri untuk berlibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan DD memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 9 Agustus 2022. Artinya, saat ditangkap dia telah overstay 322 hari.
Bahkan DD, 38 tahun, berniat mencari pekerjaan di Pulau Dewata, tetapi lebih dulu tertangkap oleh petugas Imigrasi.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan DD dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," kata Hendra.
"Yang bersangkutan juga dicantumkan dalam daftar penangkalan," dia menambahkan.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
DD kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap WNA.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan