Asyiknya, Tak Ada Juru Parkir Liar di Thailand

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Asyiknya, Tak Ada Juru Parkir Liar di Thailand

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 06 Jul 2023 10:11 WIB
Suasana jalanan di Pantai Ao Nang, Krabi
Jalanan di Pantai Ao Nang, Krabi, Thailand. Foto: Putu Intan/detikcom
Bangkok -

Pertama kali ke ke luar negeri, traveler mungkin bakal pangling pada satu hal: juru parkir. Beda dengan di Indonesia, di sana biasanya tak ada juru parkir liar.

Suasana Thailand kerap disebut mirip dengan Indonesia. Namun, ada hal mencolok yang membedakan kedua negara ini yakni soal keberadaan juru parkir atau Pak Ogah.

Jika di Indonesia, traveler akan menemukan juru parkir di mana-mana. Paling sering sih di depan minimarket. Meski sudah ditulis area bebas parkir, tapi tetap saja juru parkir itu dapat tiba-tiba muncul entah dari mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan di negara +62, ketika detikTravel melancong ke Thailand, saya tak menemukan pemandangan ini. Saya sempat menjelajahi 3 kota di sana yakni Krabi, Phuket, dan Bangkok namun jejak Pak Ogah ini benar-benar nihil.

Mungkin saking seringnya harus bayar parkir di Indonesia, saya kaget sendiri ketika selesai berbelanja di minimarket tidak ada orang yang menghadang meminta uang minimal Rp 2 ribu. Lagipula, di Thailand juga sudah banyak orang yang memilih berjalan kaki karena trotoar di sana lebar dan nyaman.

ADVERTISEMENT

detikTravel sempat berbincang dengan sopir taksi di Phuket mengenai aturan parkir kendaraan di Thailand. Kata dia, tempat-tempat parkir di Thailand sebenarnya tidak semua gratis. Banyak juga yang berbayar, hanya saja dikelola secara resmi.

"Sudah ada sistemnya. Jadi, saat kita mau parkir harus melewati petugas dulu seperti parkir di mal," kata sopir bernama Yammai itu.

Jika kedapatan parkir liar, pemerintah Thailand juga ketat memberlakukan denda. Apesnya, kendaraan bakal digembok dan harus bayar denda.

"Biasanya denda 1.000 baht. Kalau di bandara sampai 2.000 baht," kata dia.

Jika dirupiahkan, denda itu sekitar Rp 400 ribuan. Tetap saja, harga denda ini masih lebih murah dari di Indonesia yang seharga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Kata Yammai, jarang sekali pengendara di Thailand mau melanggar rambu parkir. Mereka lebih memilih menaatinya daripada harus rugi membayar denda.




(pin/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Terkini dari Thailand
Terkini dari Thailand
23 Konten
Wisata ke Thailand selepas pandemi COVID-19 terasa begitu mudah. Tak banyak aturan, traveler dapat menjelajahi berbagai destinasi di Bangkok, Phuket, dan Krabi dengan nyaman.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads