Overstay di Bali Sampai 10 Bulan, Turis Portugal Ditendang Pulang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Overstay di Bali Sampai 10 Bulan, Turis Portugal Ditendang Pulang

Ronatal Siahaan - detikTravel
Jumat, 07 Jul 2023 19:10 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) Portugal berinisial FDS pada Rabu (5/7/2023). Bule perempuan itu diusir lantaran overstay hampir 10 bulan.
Foto: Bule Portugal dideportasi dari Bali (dok. Istimewa)
Badung -

Gara-gara melewati batas tinggal (overstay) hingga 10 bulan lamanya, turis Portugal pun ditendang pulang kembali ke negaranya oleh imigrasi Bali.

Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai akhirnya mendeportasi warga negara (WN) Portugal berinisial FDS pada Rabu (5/7/2023). Perempuan berusia 41 itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melampaui batas tinggal atau overstay hampir 10 bulan.

Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito menuturkan selain dideportasi, FDS juga akan dimasukkan ke daftar penangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mendeportasi FDS pada 5 Juli 2023menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961," ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Kamis (6/7/2023).

Sugito menerangkan FDS masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022. Bule tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.

ADVERTISEMENT

Sugito menerangkan FDS membayar sendiri ongkos pemulangannya tersebut. "Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," ujar Sugito.

Sebelumnya, Kanim Ngurah Rai telah mendeportasi 85 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun ini. Selain itu, Kanim Ngurah Rai juga mendetensi 61 WNA.

"Dari sejumlah 85 WNA yang dideportasi, sebanyak 36 WNA disebabkan tidak menaati peraturan dan 49 WNA akibat overstay," terang Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita.

WN Timor Leste-Nepal Juga Dideportasi dari Bali

Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dan Nepal pada Selasa (4/7/2023). Kedua pria tersebut berinisial MCM (36) dan AKG (27).

Pendeportasian dilakukan lantaran mereka tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay), yakni lebih dari 60 hari.

MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Pria ini memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan, AKG terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023. Saat itu, ia menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads