Pemerintah Provinsi Bali berencana menerapkan tarif masuk buat turis asing. Itu bakal berlaku di semua pintu masuk Pulau Dewata.
Tarif masuk turis asing ke Bali itu diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Besarannya Rp 150 ribu atau sekitar USD 10. Nominal itu disebut bakal dievaluasi setiap tiga tahun.
Koster menyebut tarif itu berlaku untuk semua wisatawan. Tetapi, Dinas Pariwisata Bali masih menggodok tarif itu tidak berlaku untuk peneliti dan pelajar asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menerangkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sekali selama pelesiran di Pulau Dewata. Namun, dia belum bisa merinci teknis penarikan pungutan itu.
Pemprov Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pemprov Bali, Koster menuturkan, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan bagi turis asing itu. Bahkan, wisatawan asing dan masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan uang dari pungutan tersebut.
Sebelumnya, Koster memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan pungutan untuk turis asing sebesar USD 10 atau Rp 150 ribu. Seluruh wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata akan dipungut Rp 150 ribu.
"Semua (turis asing, tidak ada pengecualian)," tutur Koster.
Baca juga: Menjamurnya Bule-bule Gila di Bali |
Artikel ini lebih dulu tayang di detikbali.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!