Kapal wisata di Labuan Bajo berlayar tanpa izin dan berakhir kecelakaan. Mencegah kejadian serupa, kapal wisata diwajibkan memiliki kantor di Labuan Bajo.
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Fadjar Hutomo memberikan beberapa rekomendasi terhadap pengelolaan baik industri pariwisata maupun ekosistem kapal wisata.
"Dua rekomendasi yang saya sampaikan terkait perizinan kapal wisata memang membutuhkan tindak lanjut berupa sertifikasi standar usaha yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenparekraf melalui deputi empat, nanti kami akan bantu juga mendorong percepatan standarisasi sertifikasinya," ujar Fadjar dalam konferensi pers di kantor Kemenparekraf, Senin (24/7/2023).
Selain standarisasi, ia menyebut bahwa telah ada koordinasi antara Badan Otorita Labuan Bajo dengan Bupati Manggarai Barat dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
"Sedangkan untuk tata kelola destinasi, tadi Badan Otorita Labuan Bajo sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai Barat dan diperoleh beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan di sana. Antara lain, kantor pelayanan pertama akan direalisasikan di water front, kemudian setiap kapal wisata wajib memiliki kantor di Labuan Bajo," katanya.
Selain itu, nantinya akan ada single gate bagi para wisatawan untuk menaiki kapal wisata. Hal tersebut dibuat agar proses pengelolaan wisata berjalan dengan baik.
Baca juga: Melihat Kapal Pinisi Pertama di Danau Toba |
"Jadi nanti akan ada single gate semacam di bandara atau stasiun kereta api, untuk kapal wisata ini, jadi one gate, ada proses check-in, ini yang perlu dikelolakan," kata dia.
Ia juga menuturkan tengah mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan juga menindaklanjuti beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti terkait tenggelamnya kapal wisata.
Senada dengan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut yang terjadi pada kapal Teman Baik di Pink Beach seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
"Kedepannya kita akan mengintegrasikan dalam satu pintu, Badan Otorita Labuan Bajo akan terlibat, tentunya kementerian perhubungan, dinas setempat, kita harus pastikan bahwa setiap fasilitas pariwisata apalagi yang menyangkut nyawa orang seperti ini harus kita sertifikasi dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
"Dan semua aspeknya bisa kita pastikan, dan ada rencananya juga mereka semua akan ada di sebelum berangkat itu ada suatu dibuatkan tempat clearance-nya sebelum berlayar. Itu harapannya ke depan supaya bisa kita minimalisasi, kita mitigasi peluang ancaman keselamatan bagi semua penumpang," kata dia.
Sebelumnya, Kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (22/7). Kapal tersebut disorot karena ternyata tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) ataupun izin dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
KLM Teman Baik tenggelam ketika memasuki perairan pink beach Pulau Komodo. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Yang terbaru, terdapat kapal penyeberangan yang membawa 40 penumpang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/7) dini hari. Sebanyak 15 penumpang dikabarkan tewas.
Simak Video "Video Menpar Minta Evaluasi-Audit Kapal Wisata Imbas Tragedi Pulau Tikus"
(wkn/fem)