Harimau Benggala Alshad Ahmad Itu Langka, Kok Diizinkan Buat Dipelihara?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Harimau Benggala Alshad Ahmad Itu Langka, Kok Diizinkan Buat Dipelihara?

Tim detikcoma - detikTravel
Jumat, 28 Jul 2023 16:45 WIB
Alshad Ahmad
Alshad Ahmad (TikTok/alshad95)
Jakarta -

Alshad Ahmad mendapat sorotan karena bayi harimau benggala miliknya mati. Yang jadi pertanyaan, kok bisa satwa dilindungi punya izin dipelihara di rumah?

Kritikan dan sorotan tajam tertuju pada Alshad Ahmad. Sejak kematian bayi harimaunya pada Selasa (25/7) lalu, Alshad Ahmad menjadi trending topik di jagad medsos.

Menanggapi kasus ini, wildlife campaigner/conservationist Hendra Gunawan menyebut kematian satwa itu sesuatu yang umum dan bisa terjadi di mana saja. Namun begitu, ia menyoroti adanya tujuh ekor yang meninggal kendati tidak bersamaan harus ditelisik lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus kematian harimau ini, sebenarnya kalau kasus kematian satwa itu ada saja baik di alam, lembaga konservasi seperti kebun binatang, lembaga rehab itu mungkin saja. Tapi untuk memperjelas kenapa harimau ini mati apalagi sudah tujuh ekor mati, ya seharusnya ada pemeriksaan oleh tim dokter hewan atau apapun teknisnya untuk mengetahui mengapa anak harimau mati dan ternyata sudah ada tujuh harimau yang mati," kata Hendra kepada detikTravel, Kamis (27/7/2023).

Hendra menyebut satwa liar sepatutnya tinggal di alam liar. Namun, kata Hendra, ada individu atau lembaga yang mengantongi izin untuk memeliharanya.

ADVERTISEMENT

"Memang ada kasus-kasus tertentu dan secara legal diizinkan, individu atau badan usaha, seperti kebun binatang, itu bisa menangkarkan satwa liar. Di kasus Alshad itu harimau Bengala sebenarnya tidak bisa diperdagangkan secara internasional, tetapi saya baca harimau Alshad ini dapat dari Kebun Binatang Lembang," katanya.

Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2013, Peraturan Menteri LHK No. P.63/Menhut-II/2013 pasal 42 point b. Permen itu tentang Tata Cara Memperoleh Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi, pasal 42 poin b berbunyi: rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bagi spesimen tumbuhan dan satwa eksotik yang termasuk dalam daftar apendiks I CITES.

"Dari sisi regulasi, Alshad memiliki izin. Tetapi, dugaan saya memang kemungkinan pengawasan monitoring dan edukasi itu kurang. Jadi, dia izinnya penangkaran tapi dilakukan dan diperagakan seperti satwa biasa, seharusnya harimau itu tetap di kandangnya dan dibatasi dari manusia. Harusnya yang interaksi si keeper itu," tuturnya.

Sifat penyayang binatang yang dimiliki oleh Alshad juga ikut disebut-sebut. Namun Hendra merasa bahwa sayang binatang bukan berarti memiliki.

"Tapi kalau dari saya sih sayang binatang tidak harus memiliki, tidak harus mengandangi, apalagi mempertunjukkan secara vulgar kepemilikan dan main-main di sosial media. Kalau dia sayang dan satwa dia bisa mendonasi ke lembaga-lembaga konservasi atau ke lembaga lain pemerintah," ujarnya.

"Atau kalau dia punya kekuatan Youtube, bisa edukasi melestarikan dan dijaga. Terutama harimau ya, satwa liar kalau menyayangi biarkan dia hidup di alam," pungkasnya.




(bnl/bnl)

Hide Ads