Dear Turis, Prancis Beri Denda Rp 24 Juta Jika Kamu Langgar Lalu Lintas

CNN Indonesia - detikTravel
Minggu, 30 Jul 2023 09:20 WIB
ILustrasi polisi Prancis (Christian Hartmann/AFP/Getty Images)
Paris -

Turis di Prancis harus semakin hati-hati. Kalau melanggar lalu lintas, dendanya tidak main-main!

Diintip dari TimeOut, denda Rp24 juta dikenakan kepada turis yang kendaraannya punya alat deteksi kecepatan. Jika tidak dimatikan saat berkendara di jalanan Prancis, Anda harus rela merogoh kocek dalam-dalam.

"Hal-hal lain yang dapat membuat Anda didenda adalah mengenakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi hi-vis (rompi keselamatan) saat mobil mogok," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (29/7).

Selain itu, beberapa kota di Prancis kini berlabel zona rendah emisi. Kota tersebut adalah Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Montpellier, Grenoble, Rouen, dan Reims.

Bagi Anda yang ingin mengemudi di Prancis, khususnya di zona rendah emisi tersebut, maka harus membeli stiker khusus bernama Crit'Air. Stiker berharga €4,61 atau Rp7,6 juta ini menjadi penanda emisi kendaraan Anda.

Stiker ini bisa dibeli langsung di situs resminya, yakni certificat-air.gouv.fr. Kemudian ditetapkan skala 0-5 untuk setiap jenis kendaraan. Angka 0 untuk mobil listrik dan 5 disematkan bagi kendaraan paling berpolusi, di mana dilarang melintasi kota-kota rendah emisi di Prancis.

"Denda mulai dari €68 (Rp1,1 juta) dan akan meningkat karena Prancis berencana menekan jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya," tutup laporan tersebut mengutip Metro.



Simak Video "Video: Prancis Akan Akui Negara Palestina"

(bnl/bnl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork